RastraNews.id, Makassar — Pemerintah Kecamatan Makassar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di Jalan Kerung-Kerung dan Jalan Gunung Salahutu, Selasa (7/4/2026).

Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan pusat kota.

Camat Makassar, Tri Sugiarto, menegaskan penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang.

“Tim kecamatan terlebih dahulu melakukan pendekatan dialogis sebelum penertiban dilakukan,” ujarnya.

Dari kegiatan tersebut, sekitar 15 lapak PKL berhasil ditertibkan, khususnya di kawasan Jalan Gunung Salahutu, Kelurahan Maradekaya Utara yang merupakan wilayah strategis di pusat Kota Makassar.

Tri menjelaskan, seluruh proses penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari teguran lisan hingga tiga kali teguran tertulis.

“Setelah teguran ketiga, kami lakukan pendekatan lanjutan, termasuk melibatkan tokoh masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada relokasi khusus bagi para pedagang. Hal itu karena sebagian besar lapak dinilai masih relatif baru beroperasi, sekitar dua hingga tiga tahun.

Penertiban ini diharapkan mampu menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, tanpa mengabaikan pendekatan kemanusiaan kepada para pelaku usaha kecil. (mu)