Rastranews.id, Makassar — Pemerintah Kecamatan Panakkukang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Saripah Raya, Kelurahan Karampuang, tepatnya di samping Kampus Universitas Fajar (Unifa) sebagai bagian dari penataan lingkungan kota, Sabtu (3/1/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sesuai arahan Wali Kota Makassar dan berlangsung tanpa perlawanan dari para pedagang.
Camat Panakkukang, Ari Fadli, mengatakan proses penertiban saat ini masih berjalan, meliputi pembongkaran lapak dan pembersihan area oleh satuan tugas di lapangan.
“Di lokasi sedang dilakukan pembongkaran dan pembersihan. Tidak ada perlawanan dari pedagang, karena ini memang sudah menjadi arahan Bapak Wali Kota sejak akhir tahun lalu,” ujar Ari Fadli kepada Rastranews.id, saat dikonfirmasi.
Ia menyebutkan, terdapat sekira 15 lapak PKL yang ditertibkan di kawasan tersebut.
Seluruh proses telah melalui tahapan prosedural, termasuk pemberian surat peringatan dan teguran kepada para pedagang sebelum dilakukan pembongkaran.
“Sudah disurati dan diberikan teguran sebelumnya. Jadi tindakan di lapangan ini sesuai prosedur,” jelasnya.
Secara umum, Ari Fadli menegaskan bahwa penataan PKL dan bangunan yang tidak sesuai peruntukan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar.
Di Kecamatan Panakkukang, pihaknya telah melakukan identifikasi dan penertiban secara bertahap di 11 kelurahan.
“Kalau sudah disurati dan mereka pindah sendiri, tentu tidak ada pembongkaran. Tapi kalau sudah diberikan teguran satu sampai tiga dan tetap membandel, barulah kami lakukan penindakan,” tegasnya.
Selain Jalan Saripah, penertiban juga direncanakan menyasar PKL dadakan di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo.
Ari Fadli menyebut kawasan tersebut kerap kembali dipadati pedagang meski telah berulang kali diimbau.
“Untuk Jalan Urip, kami akan berkoordinasi dengan tim kota karena di kecamatan tidak ada PPNS. Perlu ketegasan, seperti penyitaan barang dan surat pernyataan agar mereka tidak kembali lagi,” ungkapnya.
Penertiban ini, lanjut Ari Fadli, bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menegakkan aturan sesuai kebijakan Pemerintah Kota Makassar. (MU)

