MAKASSAR, SULSEL – Progres pembangunan Stadion Untia kian nyata. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan menuntaskan sertifikasi 13,8 hektar lahan dari total 24 hektar yang disiapkan sebagai lokasi stadion.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menyebut sertifikasi lahan ini menjadi salah satu syarat penting sebelum tahap konstruksi dimulai.
“Dari total sekitar 24 hektare, 13,8 hektare sudah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas,” jelas Sri, Kamis (21/8/2025).
Selain sertifikasi, kepastian pembangunan juga diperkuat dengan terbitnya Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek PKKPR) dari BPN/ATR pada 6 Agustus 2025. Dokumen ini menjadi dasar hukum yang mengikat bagi pembangunan stadion.
“Pertek tersebut dilengkapi dengan peta resmi, sehingga memberikan kepastian hukum dan tata ruang yang jelas untuk pembangunan stadion berskala besar di Untia,” tambahnya.
Dengan dokumen resmi itu, Pemkot Makassar optimistis pengerjaan tahap awal bisa segera dimulai setelah seluruh persyaratan teknis dan administrasi rampung.
Sri menegaskan, tahapan ini memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan RTRW dan RDTR Kota Makassar. Langkah itu sekaligus membuka jalan bagi investor maupun kementerian terkait untuk berkolaborasi dalam pembangunan infrastruktur pendukung.
“Kami pastikan semua aspek pertanahan terpenuhi sehingga program pembangunan ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutupnya.(HL)