RastraNews.id, Palu — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah mengungkapkan ratusan perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C di wilayah Sulteng belum seluruhnya mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan, melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), Sultanisah, menjelaskan bahwa saat ini tercatat sebanyak 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus Operasi Produksi (OP) di Sulawesi Tengah.

Namun, dari jumlah tersebut hanya sebagian yang mengajukan RKAB sebagai syarat operasional pertambangan.

“Dari 292 IUP berstatus OP, hanya 136 perusahaan MBLB atau galian C yang mengajukan RKAB. Dari jumlah itu, 21 perusahaan masih dalam proses, sementara tujuh perusahaan sudah mendapatkan persetujuan RKAB,” kata Sultanisah kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (17/5/2026).

Ia menegaskan, jumlah perusahaan yang telah mengantongi RKAB bukan tiga perusahaan seperti informasi yang beredar sebelumnya, melainkan tujuh perusahaan.

“Jadi bukan tiga perusahaan tambang yang sudah mengantongi RKAB, tetapi ada tujuh,” tegasnya.

Adapun tujuh perusahaan tambang galian C yang telah memperoleh RKAB tersebar di tiga kabupaten di Sulawesi Tengah, yakni Kabupaten Donggala, Morowali, dan Morowali Utara.

Perusahaan tersebut masing-masing:

PT Rezki Utama Jaya
PT Pasi Wita Aksata
PT Khatulistiwa Mineral and Mining
PT Jasatama Mandiri Sukses
CV Indologo Sejahtera
PT Bosowa Tambang Indonesia
PT Sinar Mutiara Megalithindo

Sultanisah merinci, tiga perusahaan berada di Kabupaten Donggala, dua perusahaan di Kabupaten Morowali, dan dua lainnya di Kabupaten Morowali Utara.

Dinas ESDM Sulteng juga memastikan proses evaluasi RKAB masih terus berjalan terhadap perusahaan-perusahaan tambang lainnya yang sedang melengkapi persyaratan administrasi dan teknis.