Dalam perkara tersebut, tiga orang diamankan. Mereka masing-masing berinisial MA, JB, dan ZZ.

Ketiganya diduga mempunyai peran dalam distribusi cairan sintetis tersebut. Penyidik masih mendalami asal barang sekaligus pihak yang mengirim narkotika itu.

“Kalau pengirim masih kami dalami,” ujar Yudi.

Yudi memastikan perkara peredaran sabu dan cairan sintetis tersebut merupakan dua jaringan yang berbeda.

Meski demikian, modus yang digunakan dalam pendistribusian narkotika relatif serupa. Pelaku menggunakan pola transaksi “tempel” dan memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

“Pengedarannya selama ini sistem tempel. Modusnya melalui media sosial,” jelas Yudi.

Dalam pengungkapan cairan sintetis, salah satu barang bukti ditemukan di kamar Hotel Dalton. Polisi menduga kamar tersebut digunakan pemilik barang selama menginap.

Yudi menjelaskan, cairan sintetis tersebut dapat digunakan melalui perangkat vape dengan cara diuapkan. Selain itu, cairan tersebut juga dapat diaplikasikan pada tembakau.

“Kalau untuk paket hemat biasanya disemprotkan di beberapa tembakau, kemudian digunakan,” katanya.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar. []