MAKASSAR, RastraNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika selama Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menangkap 16 tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti narkotika.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Yudi Prianto mengatakan, barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 2.563,63 gram, tembakau sintetis 250 gram, serta cairan sintetis sebanyak 5.665 mililiter.
“Dalam bulan Agustus telah diungkap sebanyak 12 laporan polisi dengan 16 orang yang diamankan,” kata Yudi dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Dari 12 kasus tersebut, terdapat dua pengungkapan dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. Keduanya masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polda Sulsel Sita 2 Kg Sabu
Pengungkapan pertama dilakukan pada 4 Agustus 2026. Polisi bergerak di tiga lokasi, yakni Perumahan Green Goa Property, Kabupaten Gowa; BTN Tamangapa Royal Residence atau BTN Tamprin Lapang Duwe Residence, Kabupaten Bantaeng; serta BTN Mapasopa Hill, Kabupaten Gowa.

Dari operasi di tiga lokasi tersebut, petugas menyita sabu dengan berat sekitar 2 kilogram.
Yudi memperkirakan jumlah narkotika yang berhasil diamankan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 14 ribu jiwa.
“Untuk sabu 2 kilogram ini kami asumsikan telah menyelamatkan sekitar 14 ribu jiwa,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi menangkap seorang pria berinisial SY. Dari pemeriksaan sementara, SY diketahui sebelumnya bekerja sebagai kurir narkoba.
Namun, setelah memiliki modal sendiri, SY disebut mulai membeli narkotika menggunakan uang pribadinya untuk kemudian diedarkan kembali.

