RastraNews.id, Makassar — Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pamos, Kecamatan Mamajang, Makassar, menunjukkan pendekatan berbeda dari pemerintah setempat. Alih-alih penertiban paksa, langkah yang diambil justru mengedepankan komunikasi dan edukasi.

Hasilnya terlihat jelas. Sebanyak 118 pedagang membongkar lapak mereka secara sukarela, tanpa perlu tindakan represif dari aparat.

Sejak beberapa waktu terakhir, pihak kecamatan bersama kelurahan aktif berdialog dengan para pedagang yang menempati fasilitas umum di kawasan tersebut. Pendekatan ini menekankan pentingnya mengembalikan fungsi ruang publik demi kepentingan bersama, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha warga.

Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menyebut seluruh pedagang yang terdata akhirnya bersedia membongkar lapak secara mandiri.

“Total ada 118 pedagang yang terdata dan semuanya membongkar lapaknya secara mandiri tanpa penertiban. Ini hasil dari pendekatan persuasif yang kami lakukan,” ujar Rizal, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, proses yang dilakukan bukan sekadar penyampaian imbauan, melainkan komunikasi berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan ekonomi. Para pedagang juga tidak ditinggalkan begitu saja, melainkan difasilitasi untuk tetap berjualan di lokasi yang lebih tertata.

Sebagian besar pedagang telah direlokasi ke Pasar Sambung Jawa dan Pasar Senggol. Sementara pedagang yang sebelumnya berjualan di depan pasar diarahkan kembali ke dalam area pasar.

Dari total tersebut, terdapat 13 bangunan permanen yang turut dibongkar. Bahkan, sebagian pedagang diketahui telah menempati lokasi itu hingga sekitar 20 tahun, khususnya di sepanjang Jalan Cenderawasih.

“Sekitar 20 an tahun berjualan, dsri 118 pedagang tersebut tersebar di beberapa titik, di antaranya kawasan jalan Tanjung Bunga, Tanjung Alang, dan Tanjung Bira,” ungkapnya.

Data di lapangan juga menunjukkan variasi kondisi pedagang. Sebanyak 16 orang berjualan dari rumah, lima pedagang membuka lapak di depan ruko, dan 23 lainnya sebenarnya telah memiliki tempat di dalam pasar namun memilih berjualan di bagian depan.

Penataan ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari teguran lisan hingga penerbitan surat peringatan (SP) berjenjang.

“Prosesnya kami mulai dari teguran lisan, kemudian dilanjutkan dengan SP1, SP2, hingga SP3,” tuturnya.

“Surat teguran ini dikeluarkan oleh pihak kelurahan. Tahapan itu selesai tepat di bulan puasa,” lanjut Rizal.

Menariknya, sebelum jadwal penertiban dilakukan, para pedagang justru lebih dulu membongkar lapaknya dan memindahkan barang dagangan ke lokasi baru.

“Alhamdulillah tidak ada perlawanan. Semua dilakukan secara mandiri. Total sekitar 118 pedagang membongkar sendiri lapaknya,” tegasnya.

Selain penertiban lapak, pemerintah juga membongkar bangunan yang menutup saluran drainase dan merapikan area sekitar. Ke depan, pengawasan akan diperketat selama tiga bulan untuk memastikan kawasan tetap tertib.

“Mulai besok, Satpol PP, Linmas, RT/RW, serta unsur TNI-Polri akan rutin melakukan kontrol. Ini untuk memastikan kawasan tetap tertib,” terangnya.

Dalam proses ini, sejumlah pihak turut dilibatkan, mulai dari RT/RW, Satpol PP, hingga unsur TNI-Polri. Dinas Pekerjaan Umum juga akan turun tangan untuk penataan drainase dan infrastruktur, sementara Dinas Perhubungan membantu pengaturan lalu lintas selama proses berlangsung.

Penataan ini tidak hanya bertujuan merapikan kawasan, tetapi juga menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan. Pemerintah kecamatan pun terus melakukan pendampingan agar para pedagang dapat beradaptasi di lokasi baru.

“Pendekatan yang kami lakukan lebih kepada komunikasi dan edukasi. Alhamdulillah, para pedagang bisa memahami dan ikut mendukung penataan ini,” tambahnya.

Ke depan, kawasan tersebut direncanakan akan ditata ulang secara menyeluruh agar tetap bersih, rapi, dan tidak kembali disalahgunakan.

“Tentu, kedepan, kawasan tersebut tidak hanya dibersihkan, tetapi juga akan ditata ulang secara menyeluruh. Pemerataan dan perapian area menjadi langkah lanjutan agar lingkungan tetap tertib, rapi, dan tidak kembali ditempati,” tukasnya. (*)