RastraNews.id, Makassar — Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar periode 2026–2031 memasuki tahap krusial. Dari puluhan peserta yang mengikuti penjaringan, kini tersisa 10 kandidat terbaik yang akan bersaing memperebutkan lima kursi pimpinan Baznas.

Tahapan verifikasi faktual calon pimpinan Baznas digelar di Balai Kota Makassar, Kamis (4/6/2026), dan mendapat pengawasan langsung dari Baznas RI.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan proses seleksi harus berjalan transparan, objektif, dan akuntabel guna menghasilkan pimpinan Baznas yang memiliki integritas, kompetensi, serta komitmen dalam mengelola zakat untuk kepentingan umat.

“Kami berharap seleksi ini menghasilkan pimpinan Baznas yang mampu menjalankan tugas dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Makassar,” kata Munafri.

Menurutnya, Baznas memiliki peran strategis dalam mendukung program kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang profesional dan tepat sasaran.

Munafri mengatakan Pemerintah Kota Makassar menyerahkan seluruh proses seleksi kepada tim independen yang telah dibentuk agar penjaringan berjalan sesuai aturan dan bebas dari intervensi.

“Tim seleksinya sudah kami bentuk dan seluruh prosesnya kami percayakan untuk dilaksanakan secara profesional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah melalui tahapan seleksi di tingkat daerah, 10 kandidat yang lolos masih akan menjalani proses penilaian lanjutan oleh Komisioner Baznas RI sebelum ditetapkan menjadi lima pimpinan definitif.

Munafri menegaskan terdapat tiga kriteria utama yang harus dimiliki calon pimpinan Baznas, yakni memahami syariat dan tata kelola zakat, mampu bersinergi dengan pemerintah daerah, serta memiliki integritas dan amanah dalam mengelola dana umat.

“Kita berharap siapa pun yang terpilih nantinya mampu membawa Baznas menjadi lembaga yang semakin profesional, kredibel, dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Pimpinan Baznas RI, Saidah Sakwan, menegaskan proses seleksi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk menjaring amil negara yang kompeten, profesional, dan memiliki pemahaman yang baik tentang syariat serta regulasi.

“Kita diminta mencari para amil negara yang kompeten, profesional, dan tentu aman secara syar’i,” ujar Saidah.

Menurutnya, pimpinan Baznas yang terpilih nantinya bukan hanya menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi juga mengemban amanah negara dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

Untuk menjaga kredibilitas lembaga, Baznas RI menerapkan prinsip 3A dalam tata kelola zakat, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Prinsip tersebut memastikan seluruh proses penghimpunan dan penyaluran zakat sesuai syariat Islam, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta digunakan untuk kemaslahatan umat dan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Seluruh penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah harus digunakan untuk meneguhkan NKRI, bukan untuk meruntuhkannya,” tegas Saidah.

Ia menilai 10 kandidat yang lolos hingga tahap verifikasi faktual merupakan figur-figur terbaik yang memiliki kapasitas untuk memimpin Baznas Kota Makassar.

“Kami hanya ingin memastikan siapa yang paling memahami aspek syariah, regulasi, dan tata kelola kelembagaan. Sepuluh calon ini semuanya bagus, dan tugas kami adalah memilih lima yang paling siap mengemban amanah,” tuturnya.

Melalui proses seleksi berlapis tersebut, Baznas RI dan Pemerintah Kota Makassar berharap lahir pimpinan Baznas yang mampu menjaga kepercayaan publik, memperkuat sinergi dengan pemerintah, serta memperluas manfaat zakat bagi kesejahteraan masyarakat. (*)